DAFTAR ISI
Putusan Hakim: iPhone 16 Milik Laras Disita Negara, Akun Instagram Dihapus
Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan putusan terhadap kasus yang menjerat Laras, seorang selebgram yang terlibat perkara hukum terkait penyalahgunaan teknologi dan media sosial. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/1/2026), hakim memutuskan bahwa iPhone 16 milik Laras dirampas untuk negara sebagai barang bukti, sementara akun Instagram pribadinya dimusnahkan demi mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

📱 Barang Bukti yang Disita
- iPhone 16: digunakan Laras untuk aktivitas yang dianggap melanggar hukum.
- Hakim menilai perangkat tersebut tidak lagi layak dikembalikan kepada terdakwa karena berpotensi digunakan kembali untuk tindakan serupa.
- Penyitaan dilakukan sesuai ketentuan KUHP tentang perampasan barang yang terkait tindak pidana.
🌐 Akun Instagram Dimusnahkan
- Akun Instagram Laras dengan jutaan pengikut resmi ditutup.
- Hakim menegaskan bahwa pemusnahan akun dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi menyesatkan.
- Langkah ini juga menjadi bentuk pencegahan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya melalui platform digital.
🔎 Pertimbangan Hakim
- Efek jera: putusan diharapkan memberi pelajaran bagi terdakwa dan publik.
- Perlindungan masyarakat: menghindari dampak negatif dari konten yang pernah dipublikasikan.
- Kepatuhan hukum: menegaskan bahwa media sosial tidak bisa digunakan sebagai sarana pelanggaran hukum.
📝 Kesimpulan
Putusan hakim yang merampas iPhone 16 milik Laras untuk negara dan memusnahkan akun Instagram pribadinya menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di era digital. Kasus ini menunjukkan bahwa media sosial dan perangkat teknologi tidak kebal dari aturan hukum, serta menegaskan komitmen pengadilan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya