Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, PDIP Sindir KPK Soal Harun Masiku
Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menyita perhatian publik dalam dinamika hukum dan politik Indonesia. Dalam sidang yang digelar terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto dinyatakan bersalah karena diduga berperan dalam menyembunyikan informasi yang berkaitan dengan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.

⚖️ Putusan Pengadilan dan Reaksi Politik
Majelis hakim menilai Hasto telah merintangi proses hukum KPK yang tengah memburu keberadaan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang sudah lama berstatus buron. Keputusan pengadilan memicu respons dari internal partai, yang menilai penanganan kasus ini terkesan timpang.
“Kalau Hasto bisa dihukum karena dugaan menghalangi penyidikan, kenapa pelaku utama masih belum tertangkap?” sindir salah satu elite PDIP dalam konferensi pers.
Sindiran itu ditujukan langsung kepada KPK, yang dianggap belum menunjukkan progres signifikan dalam memburu Harun sejak kasus ini mencuat pada 2020.
🔎 KPK di Bawah Tekanan Publik
Kegagalan KPK menangkap Harun Masiku hingga kini menjadi sorotan tajam, terutama setelah lembaga tersebut dinilai cepat dalam memproses pihak-pihak yang diduga terkait tetapi belum menyentuh pelaku utama. PDIP menyuarakan kekhawatiran bahwa penegakan hukum bisa dipersepsikan tidak seimbang, dan menyerukan evaluasi terhadap mekanisme pencarian buronan.
🧭 Implikasi Politik Jelang Pemilu
Kasus ini berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap partai dan institusi hukum menjelang tahun politik. PDIP menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum namun menuntut transparansi dan kesetaraan dalam penegakan aturan.
Dengan vonis terhadap Hasto, perhatian kini kembali tertuju pada satu pertanyaan besar: di mana Harun Masiku?