Free Hit Counter
Warga Jakarta Gugat Gibran Rp 125 Triliun: Ini Alasan Hukumnya
Warga Jakarta Gugat Gibran Rp 125 Triliun: Ini Alasan Hukumnya-www.tempo.co

Warga Jakarta Gugat Gibran Rp 125 Triliun: Ini Alasan Hukumnya

Warga Jakarta Gugat Gibran Rp 125 Triliun: Ini Alasan Hukumnya
Jakarta, 4 September 2025 — Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, digugat secara perdata oleh seorang warga Jakarta Barat bernama Subhan. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nilai tuntutan fantastis: Rp 125 triliun. Tak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi tergugat dalam perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

 

Warga Jakarta Gugat Gibran Rp 125 Triliun: Ini Alasan Hukumnya
Warga Jakarta Gugat Gibran Rp 125 Triliun: Ini Alasan Hukumnya-www.tempo.co

 

🧑‍⚖️ Pokok Gugatan: Pendidikan Gibran Dinilai Tidak Memenuhi Syarat
Subhan menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 cacat hukum. Ia menyoroti latar belakang pendidikan Gibran yang disebut tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan sistem pendidikan nasional Indonesia.
Berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007). Subhan berpendapat bahwa dua institusi tersebut tidak dapat dianggap setara dengan SMA di Indonesia, dan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan kesetaraan tersebut.
💰 Tuntutan Ganti Rugi: Rp 125 Triliun dan Uang Paksa Harian
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 125 triliun sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang disebut dialami oleh seluruh warga negara Indonesia. Selain itu, ia juga meminta agar para tergugat dikenai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta per hari jika putusan pengadilan tidak segera dilaksanakan.
🗓️ Jadwal Sidang dan Dampaknya
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 8 September 2025. Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut legitimasi jabatan wakil presiden dan integritas proses pemilu. Jika gugatan ini diterima, dampaknya bisa sangat besar terhadap stabilitas politik dan hukum di Indonesia.

BACA JUGA  Fakta-Fakta tentang Dua Pendaki yang Meninggal di Puncak Carstensz, Papua