Kejaksaan Agung Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Jakarta, 4 September 2025 — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

📅 Pemeriksaan Ketiga
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 4 September 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Ini merupakan kali ketiga Nadiem diperiksa oleh penyidik Kejagung. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam pada 23 Juni dan 9 jam pada 15 Juli.
Kuasa hukum Nadiem, Ricky Saragih, memastikan kliennya akan hadir memenuhi panggilan. “Betul, dan besok dipastikan hadir,” ujar Ricky pada Rabu (3/9/2025).
💼 Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Kejagung menduga terjadi praktik pengaturan vendor dan spesifikasi produk yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Empat tersangka telah ditetapkan, termasuk:
• Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek
• Ibrahim Arief, konsultan proyek
• Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar
• Mulyatsyah, eks Direktur SMP
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dari perusahaan penyedia, termasuk PT Zyrexindo Mandiri Buana dan distributor produk IT lainnya.
🧩 Belum Tersangka
Meski telah diperiksa tiga kali, status hukum Nadiem masih sebagai saksi. Kejagung menyatakan bahwa peningkatan status membutuhkan pendalaman alat bukti lebih lanjut. “Bicara hukum, bicara alat bukti. Sabar ya,” ujar Abdul Qohar, eks Direktur Penyidikan Jampidsus.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi. Pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem Makarim diharapkan dapat mengungkap lebih jauh alur pengadaan dan potensi pelanggaran hukum dalam proyek digitalisasi pendidikan.