DAFTAR ISI
Hakim: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tidak Meraup Keuntungan Finansial
Kasus ini bermula dari proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang dilakukan ASDP pada periode 2019–2022. Akuisisi tersebut melibatkan puluhan kapal, termasuk kapal tua yang tidak layak beroperasi, dan dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun

Putusan Pengadilan Tipikor
- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Ira Puspadewi.
- Selain itu, ia dikenai denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
- Dua mantan direktur lainnya, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, juga divonis 4 tahun penjara
Pertimbangan Hakim Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa:
- Para terdakwa tidak menerima keuntungan finansial pribadi dari akuisisi tersebut.
- Meski tidak ada aliran dana ke kantong pribadi, tindakan mereka tetap dianggap sebagai tindak pidana korupsi karena menimbulkan kerugian besar bagi negara.
- Putusan majelis hakim tidak bulat; terdapat dissenting opinion dari salah satu hakim yang menilai berbeda
Dampak dan Implikasi
- Kasus ini menyoroti bagaimana keputusan bisnis yang keliru dalam BUMN dapat berujung pada tindak pidana korupsi, meski tanpa keuntungan pribadi.
- Vonis ini menjadi peringatan bagi pejabat BUMN agar lebih berhati-hati dalam melakukan akuisisi atau kerja sama usaha.
- Publik menilai bahwa hukuman tetap dijatuhkan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara.
Kesimpulan
Meski hakim menegaskan bahwa Ira Puspadewi tidak meraup keuntungan finansial, kerugian negara yang ditimbulkan dari akuisisi PT Jembatan Nusantara membuatnya tetap dijatuhi hukuman berat. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak selalu berbentuk keuntungan pribadi, tetapi juga bisa berupa keputusan bisnis yang merugikan negara.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya