DAFTAR ISI
Dua Petinggi Sritex Menolak Dakwaan Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh mereka merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit sejumlah bank pelat merah

Latar Belakang Kasus
- Dakwaan dibacakan oleh JPU Fajar Santoso dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Desember 2025.
- Jaksa menuding kedua bos Sritex bersama sepuluh terdakwa lain melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari beberapa bank daerah.
- Kerugian negara sebesar Rp1,35 triliun disebut berasal dari hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Keberatan dari Petinggi Sritex
- Dalam sidang eksepsi, kedua terdakwa menolak dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Mereka menilai krisis keuangan perusahaan dipicu oleh pandemi COVID-19, yang menyebabkan rantai pasok terganggu dan pengiriman produk ke luar negeri tersendat berbulan-bulan
- Menurut Iwan Setiawan, pandemi membuat Sritex kesulitan memperoleh bahan baku dan menurunkan kemampuan perusahaan membayar utang bank.
🔍 Posisi Jaksa Penuntut Umum
- Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara atau perekonomian negara.
- Dakwaan menyebut adanya penyalahgunaan fasilitas kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, namun tidak sesuai peruntukan.
- Kasus ini melibatkan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah, menunjukkan skala dugaan korupsi yang cukup besar
Dampak dan Implikasi
- Kasus ini menjadi sorotan karena Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia dengan reputasi internasional.
- Jika dakwaan terbukti, kerugian Rp1,35 triliun akan menjadi salah satu kasus korupsi korporasi terbesar dalam sektor industri tekstil.
- Sebaliknya, jika keberatan diterima, hal ini bisa membuka diskusi lebih luas tentang dampak pandemi terhadap industri dan bagaimana perusahaan besar menghadapi krisis keuangan.
📝 Kesimpulan
Sidang kasus Sritex memperlihatkan tarik-menarik antara dakwaan jaksa yang menuding adanya korupsi fasilitas kredit dan pembelaan terdakwa yang menyalahkan pandemi sebagai faktor utama. Proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang akan menjadi penentu apakah keberatan kedua bos Sritex diterima atau tidak.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya