Free Hit Counter
Kejagung: Vendor motor listrik BGN milik Andri Mulyono tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif
Kejagung: Vendor motor listrik BGN milik Andri Mulyono tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif-nasional.kompas.com

Kejagung: Vendor motor listrik BGN milik Andri Mulyono tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif

Kejagung: Vendor motor listrik BGN milik Andri Mulyono tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), perusahaan milik Andri Mulyono yang menjadi vendor motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN), ternyata tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Meski tidak memenuhi syarat, perusahaan ini tetap memenangkan proyek pengadaan senilai Rp 1,1 triliun.

 

Kejagung: Vendor motor listrik BGN milik Andri Mulyono tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif
Kejagung: Vendor motor listrik BGN milik Andri Mulyono tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel yang aktif-nasional.kompas.com

Fakta Utama Kasus

  • Perusahaan terlibat: PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), milik Andri Mulyono.
  • Proyek: Pengadaan sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
  • Nilai anggaran: Rp 1,1 triliun.
  • Temuan Kejagung:
    • PT YAT tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
    • Perusahaan belum memenuhi persyaratan vendor saat proses pengadaan dimulai.
    • Diduga terjadi mark up harga motor listrik agar sesuai dengan pagu anggaran.

Modus Operandi Andri Mulyono

  • Akuisisi perusahaan lain: Andri bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT ASE, demi memenuhi syarat formal sebagai vendor.
  • Lobi dan komunikasi: Andri aktif berkomunikasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak awal 2025, bahkan sebelum tender resmi dimulai.
  • Presentasi ke pejabat BGN: Ia memperkenalkan profil perusahaan kepada Wakil Kepala BGN untuk membuka jalan masuk ke proyek.

Status Hukum

  • Tersangka: Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka ke-5 dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 603 dan 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi.
  • Penahanan: Andri ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA  Banjir di Makassar: Pengungsi Mengeluhkan Gatal-Gatal dan Masuk Angin

Dampak dan Implikasi

  • Kerugian negara: Potensi kerugian besar karena pengadaan dilakukan dengan vendor yang tidak layak dan harga yang digelembungkan.
  • Integritas proyek: Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
  • Jumlah tersangka: Dengan penetapan Andri, total tersangka dalam kasus MBG menjadi lima orang.

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti bagaimana rekayasa pengadaan dapat terjadi meski perusahaan tidak memenuhi syarat teknis. Kejagung menegaskan bahwa Andri Mulyono menggunakan berbagai cara, mulai dari akuisisi perusahaan hingga lobi pejabat, untuk memenangkan proyek besar. Penetapan tersangka dan penahanan menjadi langkah penting dalam mengusut dugaan korupsi yang merugikan negara.