Dua Petinggi Sritex Menolak Dakwaan Rugikan Negara Rp1,35 Triliun Dua petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduh mereka merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit sejumlah bank pelat merah …
Baca Selengkapnya
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya