Ramai Amplop Kondangan Kena Pajak, Ini Tanggapan Resmi dari DJP
Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh isu yang cukup mengejutkan: benarkah amplop berisi uang dalam acara pernikahan akan dikenakan pajak? Spekulasi ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama para calon pengantin dan tamu undangan yang khawatir tradisi memberi amplop bisa berimbas pada kewajiban perpajakan.

📌 Awal Mula Keramaian Isu bermula dari unggahan yang viral di platform media sosial, menyebutkan bahwa hadiah uang yang diberikan dalam pesta pernikahan dapat menjadi objek pajak. Tanpa disertai penjelasan hukum yang lengkap, informasi ini langsung menyebar luas dan menimbulkan beragam reaksi dari netizen.
📣 Klarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Menanggapi kekhawatiran publik, DJP memberikan pernyataan resmi bahwa amplop kondangan sebagai bentuk hadiah atau pemberian sosial tidak termasuk objek pajak. Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemberian hadiah hanya akan dikenakan pajak jika memenuhi syarat tertentu—misalnya jika hadiah tersebut bersifat komersial, rutin, atau terkait aktivitas usaha dan penghasilan.
🧾 Penjelasan Hukum Berdasarkan ketentuan perpajakan, pajak hadiah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, pemberian uang dalam acara pribadi seperti pernikahan umumnya tidak termasuk dalam kategori yang dikenai pajak, selama tidak ada hubungan bisnis atau keuntungan ekonomi di balik transaksi tersebut.
📢 Imbauan untuk Masyarakat DJP mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya dan selalu merujuk pada regulasi resmi atau bertanya langsung ke kantor pajak terdekat jika ada kebingungan. Kehati-hatian dalam menyebarkan informasi turut membantu mencegah kesalahpahaman yang dapat memicu kepanikan sosial.
📍 Kesimpulan Amplop kondangan sebagai bentuk partisipasi dan tradisi sosial masih dianggap sebagai bentuk pemberian sukarela tanpa unsur komersial. Oleh karena itu, tidak dikenakan pajak. DJP menegaskan bahwa pemahaman publik terhadap aturan perpajakan sangat penting agar tidak terjadi miskomunikasi.