Mahfud MD: Presiden Berwenang Cegah Penyanderaan Politik lewat Abolisi dan Amnesti
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali mengangkat isu hangat seputar kewenangan Presiden dalam menghadapi dinamika politik yang penuh tekanan. Dalam pernyataannya, Mahfud menegaskan bahwa Presiden memiliki hak konstitusional untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, sebagai langkah hukum yang sah untuk mencegah penyanderaan politik yang semakin mencuat ke permukaan.

🗝️ Langkah Konstitusional Presiden
- Mahfud menyampaikan bahwa pemberian abolisi dan amnesti bukanlah tindakan politis semata, melainkan merupakan wewenang yang diatur dalam hukum dan dapat digunakan untuk menjaga keadilan serta stabilitas demokrasi.
- “Presiden bisa menggunakan hak prerogatif untuk mencegah penyanderaan politik melalui instrumen hukum yang tersedia,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik.
🎯 Sorotan Terhadap Kasus
- Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto disebut-sebut terjebak dalam situasi hukum yang ditengarai bermuatan politis.
- Mahfud menekankan pentingnya membedakan antara penegakan hukum yang berdasarkan fakta dan bukti, dengan proses hukum yang berpotensi dijadikan alat tekanan politik.
⚖️ Menjaga Marwah Demokrasi
- Dalam konteks demokrasi yang sehat, Mahfud menilai bahwa penyelesaian kasus-kasus semacam ini memerlukan kebijaksanaan negara agar tidak menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
- Ia mengajak masyarakat dan para pejabat untuk menjaga integritas hukum dan tidak membiarkan praktik penyanderaan menjadi bagian dari strategi politik.