Kejaksaan Agung Siap Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Riza Chalid, Pakar Hukum Sarankan Jalur Diplomatik
Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap tersangka kasus impor minyak mentah, Riza Chalid, dengan menyiapkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan permohonan red notice kepada Interpol. Langkah ini menyusul ketidakhadiran Riza dalam tiga panggilan pemeriksaan berturut-turut, serta pencabutan paspornya yang belum membuahkan hasil dalam mendeteksi keberadaannya.

📍 Langkah Strategis Kejagung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengungkapkan bahwa permohonan red notice telah diajukan ke Divisi Hubungan Internasional Polri. Jika disetujui, Interpol akan menerbitkan red notice dan menyebarkannya ke jaringan internasional sebagai upaya untuk menemukan dan memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
🎓 Pakar Hukum: Diplomasi G to G Bisa Jadi Solusi Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai bahwa selain jalur hukum formal, pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan pendekatan diplomatik antarpemerintah (G to G) untuk memulangkan Riza. Menurutnya, langkah ini dapat lebih efektif dibanding peradilan in absentia, yang berisiko melanggar prinsip praduga tak bersalah.
💼 Aset Disita, Proses Berlanjut Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung telah menyita sejumlah aset milik Riza Chalid, termasuk kendaraan mewah dan uang tunai dalam berbagai mata uang. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Pasal 38 KUHAP, dan akan dikembalikan jika tersangka terbukti tidak bersalah di pengadilan.
Langkah hukum dan diplomasi kini menjadi sorotan publik, seiring upaya pemerintah menegakkan keadilan dan menuntaskan kasus besar yang melibatkan tokoh penting di sektor energi.