5 Fakta Seputar Bebas Bersyarat Setya Novanto Setelah Pengurangan Hukuman
Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI yang terjerat kasus korupsi e-KTP, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025. Keputusan ini menimbulkan beragam reaksi publik, mengingat besarnya kasus yang melibatkan dirinya. Berikut lima fakta penting terkait pembebasan bersyarat tersebut:

1. 📉 Hukuman Dikurangi oleh Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Hukuman penjara yang semula 15 tahun dikurangi menjadi 12,5 tahun. Pengurangan ini menjadi dasar utama pemberian pembebasan bersyarat.
2. ✅ Telah Memenuhi Syarat Administratif
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan bahwa Novanto telah memenuhi syarat administratif untuk bebas bersyarat. Ia telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko.
3. 💰 Denda dan Uang Pengganti Tetap Berlaku
Dalam putusan PK, MA tetap membebankan denda Rp 500 juta dan uang pengganti sekitar USD 7,3 juta (dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan ke KPK). Novanto masih harus membayar sekitar Rp 49 miliar sebagai bagian dari kewajiban hukumnya.
4. 🧑⚖️ Proses PK yang Lama
Permohonan PK Novanto sempat mandek selama lima tahun. Baru pada Juni 2025, MA memutuskan untuk mengabulkan permohonan tersebut. Proses ini menjadi sorotan karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mencapai keputusan.
5. 🏛️ Status Hukum dan Hak Politik
Selain hukuman penjara dan denda, Novanto juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah masa pemidanaan berakhir. Status ini tetap berlaku meski ia telah bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto menjadi babak baru dalam perjalanan panjang kasus korupsi e-KTP yang sempat mengguncang Indonesia. Meski telah bebas, publik masih menyoroti dampak dan pelajaran dari kasus ini.