Free Hit Counter
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Delpedro dalam Ajakan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Delpedro dalam Ajakan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa-news.detik.com

Polda Metro Jaya Ungkap Peran Delpedro dalam Ajakan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa

Polda Metro Jaya Ungkap Peran Delpedro dalam Ajakan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa
Jakarta — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pelajar untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan di sejumlah titik di Jakarta. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.

 

Polda Metro Jaya Ungkap Peran Delpedro dalam Ajakan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa
Polda Metro Jaya Ungkap Peran Delpedro dalam Ajakan Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa-news.detik.com

 

Ajakan Melalui Media Sosial
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Delpedro diduga berperan aktif menyebarkan ajakan melalui akun Instagram Lokataru Foundation. Ia disebut melakukan kolaborasi dengan sejumlah akun lain seperti Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar untuk mendorong pelajar agar tidak takut turun ke jalan dan ikut dalam aksi massa.

Dampak Ajakan dan Status Hukum
Penyidikan mengungkap bahwa ajakan tersebut berkontribusi pada keterlibatan pelajar dalam demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025 di sekitar Gedung DPR/MPR, Jalan Gelora, dan Tanah Abang. Dari total 257 orang yang diamankan, sebagian besar diketahui masih berstatus pelajar.
Delpedro dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.
Respons Lokataru Foundation
Pihak Lokataru Foundation menyatakan bahwa penangkapan terhadap Delpedro dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum yang jelas. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan sipil serta demokrasi.

BACA JUGA  BMKG Jelaskan Riwayat Gempa Sesar Ciremai yang Kembali Guncang Kuningan