Tangis Kompol Cosmas Pecah Setelah Dipecat Tak Hormat Terkait Insiden Rantis Brimob
Jakarta — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, ketika Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Ia dinyatakan melanggar kode etik setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), dalam insiden di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

⚖️ Sidang Etik dan Putusan Tegas
Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri itu menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Ketua majelis sidang menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat dan tidak profesional dalam penanganan aksi demonstrasi yang berujung fatal.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegas majelis dalam pembacaan putusan.
💬 Penyesalan Mendalam
Dalam sidang, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Dengan suara bergetar, ia menyampaikan penyesalan dan belasungkawa kepada keluarga korban.
Ia mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden viral di media sosial. Saat kejadian, Cosmas duduk di kursi penumpang depan rantis, tepat di sebelah sopir Bripka Rohmat, yang juga akan menjalani sidang etik terpisah.
🧩 Imbas dan Tindak Lanjut
Selain Kompol Cosmas, enam anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan juga diperiksa. Mereka dijatuhi sanksi pelanggaran sedang dan akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat.
Kompol Cosmas menyatakan akan berdiskusi dengan keluarga sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.