DAFTAR ISI
Prabowo Revisi 8 Program Prioritas 2025, Gaji Pejabat Ikut Naik
Jakarta, 19 September 2025 — Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah arah kebijakan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Salah satu poin yang paling mencolok dari revisi ini adalah rencana kenaikan gaji bagi aparatur negara, termasuk pejabat tinggi negara

Perubahan Strategis dalam 8 Program Prioritas
Perpres baru ini menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024 dan menetapkan delapan program prioritas yang disebut sebagai “Program Hasil Terbaik Cepat.” Di antara program-program tersebut, poin keenam menyebutkan secara eksplisit kenaikan gaji bagi ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, serta pejabat negaraSebelumnya, kebijakan kenaikan gaji hanya menyasar profesi tertentu seperti tenaga pendidik dan kesehatan. Kini, cakupannya diperluas hingga pejabat negara, sebuah langkah yang menandai perubahan signifikan dalam pendekatan fiskal pemerintah
Fokus Baru: Penerimaan Negara dan Reformasi Kelembagaan
Selain kenaikan gaji, Prabowo juga menetapkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai program prioritas. Target rasio penerimaan negara pun ditingkatkan menjadi 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menggantikan narasi “optimalisasi penerimaan” yang digunakan dalam regulasi sebelumnyaLangkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat fondasi fiskal negara dan mempercepat realisasi program-program strategis, termasuk makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan gratis, pembangunan sekolah unggul, dan pengentasan kemiskinan absolut.
Respons dan Tantangan
Kebijakan kenaikan gaji pejabat negara tentu menuai beragam respons. Di satu sisi, hal ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kinerja aparatur negara. Namun di sisi lain, publik menyoroti urgensi transparansi dan efisiensi anggaran, terutama di tengah tantangan ekonomi global.
Pemerintah belum merinci besaran kenaikan gaji tersebut, namun Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan skema gaji tunggal untuk ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi