DAFTAR ISI
Mengapa Hakim Menjatuhkan Vonis pada Eks Dirut ASDP Walau Tak Terima Uang Korupsi
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bersama dua mantan direktur lainnya, dijatuhi hukuman penjara dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022.

- Vonis: Ira divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
- Dua mantan direktur lain, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing dihukum 4 tahun penjara
Pertimbangan Hakim
Meski tidak terbukti menerima aliran dana pribadi, majelis hakim tetap menjatuhkan vonis dengan alasan:
- Kerugian negara: Akuisisi kapal-kapal milik PT JN yang sudah tua, tidak layak, bahkan karam, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun
- Kelalaian berat: Hakim menilai keputusan bisnis yang diambil merupakan bentuk kelalaian serius dalam pengelolaan perusahaan, sehingga tetap masuk kategori tindak pidana korupsi
- Tanggung jawab jabatan: Sebagai Dirut, Ira dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas keputusan strategis yang merugikan keuangan negara
Hal yang Meringankan
Dalam putusan, hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman:
- Tidak terbukti menerima uang atau keuntungan pribadi dari akuisisi
- Dinilai telah memberikan kontribusi positif selama masa kepemimpinannya di ASDP
- Masih memiliki tanggungan keluarga
Perbedaan Pendapat Hakim
Menariknya, putusan majelis hakim tidak bulat. Salah satu hakim menyampaikan dissenting opinion, menilai bahwa kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai keputusan bisnis yang buruk, bukan tindak pidana korupsi
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa vonis korupsi tidak selalu bergantung pada penerimaan uang suap atau gratifikasi. Dalam konteks akuisisi PT JN, hakim menilai kerugian negara yang timbul akibat keputusan bisnis yang keliru sudah cukup untuk menjerat para terdakwa dengan hukuman pidana.
Tribun Liputan Gudang Informasi dan Berita Terpercaya