Free Hit Counter
Yusril: Prabowo Lakukan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sesuai Aturan
Yusril: Prabowo Lakukan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sesuai Aturan-news.detik.com

Yusril: Prabowo Lakukan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sesuai Aturan

Yusril: Prabowo Lakukan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sesuai Aturan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengikuti mekanisme hukum yang benar.

 

Yusril: Prabowo Lakukan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sesuai Aturan
Yusril: Prabowo Lakukan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Sesuai Aturan-news.detik.com

 

Proses Rehabilitasi

Rehabilitasi diberikan kepada Ira Puspadewi (eks Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Yusril menjelaskan bahwa sebelum Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani, Presiden Prabowo terlebih dahulu meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung (MA). Pertimbangan tersebut kemudian dicantumkan dalam konsiderans Keppres, sehingga dari sudut prosedur, langkah ini sah dan sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta konvensi ketatanegaraan yang berlaku

Pemulihan Hak

Dengan rehabilitasi ini, harkat, martabat, dan kedudukan ketiga mantan direksi dipulihkan sebagaimana sebelum mereka dijatuhi putusan pengadilan. Yusril menekankan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar tindakan administratif, melainkan bagian dari mekanisme konstitusional yang mengembalikan hak-hak warga negara setelah menjalani proses hukum

Respons Publik

Keputusan rehabilitasi ini menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bentuk penghormatan terhadap prosedur hukum dan pertimbangan lembaga peradilan. Di sisi lain, publik menyoroti pentingnya transparansi agar keputusan semacam ini tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Implikasi

  • Bagi mantan direksi ASDP: mereka kini dapat kembali menjalankan aktivitas sosial maupun profesional tanpa beban status hukum.
  • Bagi pemerintah: keputusan ini menunjukkan bahwa proses rehabilitasi dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar kebijakan politik.
  • Bagi masyarakat: menjadi pengingat bahwa mekanisme rehabilitasi adalah bagian dari sistem hukum yang diatur konstitusi, bukan bentuk pengampunan tanpa prosedur.
BACA JUGA  Pertamina Umumkan Pergantian Wadirut, Ini Susunan Terbaru Direksi dan Komisaris