Remisi Diberikan kepada 20.145 Narapidana di Sumut, Sekdaprov Tekankan Pentingnya Perilaku Positif
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi kepada sebanyak 20.145 narapidana dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik dan komitmen para warga binaan selama menjalani masa hukuman.

📌 Remisi: Harapan Baru bagi Warga Binaan
Remisi atau pengurangan masa hukuman merupakan hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari total penerima, sebagian besar mendapatkan remisi sebagian, sementara sisanya memperoleh remisi langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut menyampaikan bahwa pemberian remisi ini telah melalui proses evaluasi ketat, termasuk penilaian terhadap perilaku, partisipasi dalam program pembinaan, serta tidak terlibat dalam pelanggaran selama masa tahanan.
🗣️ Sekdaprov: Remisi Bukan Akhir, Tapi Awal Perubahan
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov) dalam sambutannya menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi momentum untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
Ia juga mengingatkan bahwa reintegrasi sosial membutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah.
🌱 Menuju Rehabilitasi yang Bermakna
Program pembinaan di lembaga pemasyarakatan Sumut terus ditingkatkan, mulai dari pelatihan keterampilan kerja, pendidikan keagamaan, hingga konseling psikologis. Tujuannya adalah agar para warga binaan tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga mendapatkan bekal untuk hidup mandiri dan produktif setelah bebas.
Pemberian remisi ini menjadi bukti bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pembinaan.