Profil Maya Kusmaya: Direktur Pertamina yang Diduga Memerintahkan Pengoplosan Pertamax
Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini menetapkan Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan bahan bakar minyak. Beliau diduga terlibat dalam praktik pengoplosan Pertamax (RON 92) dengan bahan bakar berkualitas lebih rendah, yang mengakibatkan kerugian negara signifikan.

Latar Belakang Pendidikan dan Karier
Lahir di Tasikmalaya pada 31 Agustus 1980, Maya Kusmaya menyelesaikan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan gelar di bidang Teknik Kimia. Sebelum menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga di PT Pertamina Patra Niaga, beliau memiliki pengalaman profesional di berbagai institusi, termasuk PT Badak NGL dan PT Kaltim Pasifik Amoniak. Selain itu, Maya juga pernah bekerja di Norwegian University of Science and Technology.
Dugaan Kasus Pengoplosan Pertamax
Dalam perannya sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga, Maya Kusmaya diduga memerintahkan dan menyetujui proses pencampuran atau blending Pertamax dengan bahan bakar beroktan lebih rendah. Praktik ini dilakukan dengan mencampur RON 88 dengan RON 92, menghasilkan produk yang dijual sebagai Pertamax namun dengan kualitas di bawah standar seharusnya. Proses pengoplosan ini diduga terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Penahanan dan Proses Hukum
Setelah penetapan sebagai tersangka, Maya Kusmaya bersama Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, ditahan oleh Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga tidak hanya terlibat dalam praktik pengoplosan, tetapi juga menyetujui penggelembungan biaya pengiriman bahan bakar, yang semakin memperburuk kerugian negara.
Dampak dan Tanggapan
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan dan distribusi bahan bakar di Indonesia. PT Pertamina telah menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis yang bersih dan profesional.