Kejagung Periksa Karen Agustiawan Terkait Kasus Korupsi di Pertamina
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan langkah tegas dalam pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero). Kali ini, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, kembali diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang tengah diselidiki oleh tim penyidik pidana khusus.

Fokus Pemeriksaan
Karen Agustiawan diperiksa seputar kebijakan dan keputusan investasi Pertamina selama masa jabatannya, yang dinilai merugikan keuangan negara. Salah satu yang disorot adalah dugaan penyimpangan dalam investasi sektor energi di luar negeri, yang diduga dilakukan tanpa kajian kelayakan memadai.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam pengambilan keputusan strategis yang kini menjadi sorotan penyidik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kasus Lama yang Kembali Mencuat
Meski kasus ini sempat meredup, penyidik kini membuka kembali berkas-berkas lama yang berkaitan dengan dugaan kerugian negara triliunan rupiah. Karen sebelumnya juga pernah diperiksa dalam konteks serupa, namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan kali ini disebut lebih komprehensif karena melibatkan audit dari BPK dan keterangan sejumlah saksi lain dari internal Pertamina serta mitra kerja luar negeri.
Respons Karen Agustiawan
Usai diperiksa selama beberapa jam, Karen tidak banyak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia hanya mengatakan siap kooperatif dan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Saya menghormati proses ini dan akan memberikan keterangan sejelas-jelasnya sesuai dengan apa yang saya ketahui,” ujar Karen singkat.
Langkah Lanjutan Kejagung
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi di BUMN strategis, termasuk Pertamina. Pemeriksaan terhadap Karen Agustiawan menjadi bagian dari upaya menelusuri siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
Apabila bukti cukup, tidak menutup kemungkinan status hukum Karen bisa meningkat dari saksi menjadi tersangka.
Catatan: Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola dan transparansi di salah satu perusahaan plat merah terbesar di Indonesia. Proses hukum yang tegas dan terbuka diharapkan bisa menjadi preseden baik bagi reformasi BUMN.